AMANATRIAU.COM PEKANBARU – Pers diminta tidak pasif dalam mengawal proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi pengelolaan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility*(CSR) Bank Indonesia (BI) yang belakangan menjadi sorotan publik.
Pejuang guru, Erwin Sitompul, menilai pers memiliki peran strategis dalam memastikan setiap proses hukum yang menyangkut kepentingan publik berjalan secara transparan, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Erwin, dugaan penyimpangan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikaitkan dengan sejumlah anggota DPR RI periode 2019–2024 perlu mendapat perhatian serius, terlebih ketika perkara tersebut menyangkut nilai dana yang sangat besar.
A, mantan Gubernur Riau, juga disebut dalam pemberitaan terkait perkara tersebut. A diketahui merupakan anggota DPR RI periode 2019–2024 sebelum terpilih sebagai Gubernur Riau.
”Pers jangan hanya menjadi penonton. Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum, pers harus ikut mengawal agar prosesnya berjalan transparan dan tidak berhenti di tengah jalan,” kata Erwin kepada wartawan di Pekanbaru.
Ia menegaskan, pemberitaan mengenai perkara dugaan korupsi harus dilakukan secara profesional dan berimbang. Pers, kata dia, tidak boleh menghakimi seseorang sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Namun di sisi lain, prinsip praduga tak bersalah juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan fungsi kontrol sosial pers.
”Pers harus berani mengungkap fakta, tetapi tetap berpegang pada kode etik jurnalistik. Mana yang fakta, mana yang keterangan penegak hukum dan mana yang masih berupa dugaan harus dijelaskan secara terang kepada masyarakat,” ujarnya.
Erwin menilai perhatian publik terhadap dugaan perkara dana CSR BI semakin besar karena menyangkut sumber dana yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat.
Karena itu, ia mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan aparat penegak hukum terkait untuk membuka perkembangan penanganan perkara tersebut secara transparan kepada publik sepanjang tidak mengganggu proses penyidikan.
”Kalau benar ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, tentu masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pengusutannya. Siapa yang bertanggung jawab harus dibuktikan melalui proses hukum, bukan melalui opini,” kata Erwin.
Ia juga meminta media massa di Riau tidak berhenti memberitakan kasus tersebut hanya karena salah satu nama yang disebut merupakan pejabat publik.
Menurutnya, kedudukan seseorang sebagai pejabat negara maupun kepala daerah tidak boleh menjadi alasan bagi pers untuk mengurangi fungsi pengawasan.
”Justru ketika menyangkut pejabat publik, pers harus semakin kritis. Tetapi kritis bukan berarti menghakimi. Pers harus menyajikan fakta secara berimbang dan memberikan ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebut,” tuturnya.
Erwin berharap pengusutan dugaan perkara dana CSR BI dapat dilakukan secara menyeluruh sehingga tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan di tengah masyarakat.
Ia menilai transparansi proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum sekaligus memastikan dana yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan.
”Biarkan proses hukum membuktikan semuanya. Pers mengawal, masyarakat mengawasi, dan penegak hukum bekerja secara profesional. Dengan begitu, siapa pun yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah juga harus mendapatkan kepastian hukum,” pungkas Erwin.
