AMANATRIAU.COM DUMAI – Polemik tukar guling atau ruislag aset SDN 001 Lubuk Gaung milik Pemerintah Kota Dumai dengan pihak swasta yang disebut melibatkan Apical Group atau PT Sari Dumai Sejati (PT SDS) memasuki tahap baru.
Media Online Bersama (MOB) secara resmi menyurati DPRD Kota Dumai untuk meminta dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas proses tukar menukar aset tersebut secara terbuka.
Utusan MOB, Ricky Syahputra, mengatakan permintaan RDP diajukan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan untuk memperoleh kejelasan mengenai proses administrasi, dasar hukum, nilai aset, serta status aset pengganti.
Menurut Ricky, persoalan tersebut penting didalami karena aset yang menjadi objek ruislag merupakan aset pemerintah daerah berupa SDN 001 Lubuk Gaung.
“RDP kami dorong agar seluruh pihak dapat memberikan penjelasan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum, appraisal, dokumen tukar menukar, status aset pengganti, serta proses administrasinya,” ujar Rickyvv.
Sebelumnya, Kepala Bidang Aset Pemko Dumai, Alfian, menyatakan proses tukar menukar telah dilaksanakan sesuai aturan dan saat ini pihaknya masih menunggu tahapan audit Inspektorat.
“Kita sedang menunggu tahapan audit dari pihak Inspektorat, tahapan sudah kita laksanakan sesuai aturan berlaku,” jelas Alfian.
Alfian juga menyebut nilai aset Pemko Dumai sekitar Rp3,7 miliar, sedangkan aset pengganti dari pihak perusahaan mencapai sekitar Rp7 miliar. Menurutnya, kedua nilai tersebut dihitung melalui tim appraisal.
“Semua dihitung melalui tim appraisal,” katanya.
Terkait tidak adanya persetujuan DPRD, Alfian menyatakan ruislag tersebut dilakukan untuk kepentingan umum atau sosial sehingga menurut Pemko tidak memerlukan persetujuan DPRD.
“Karena ini untuk kepentingan umum atau sosial jadi tidak perlu persetujuan DPRD,” tegasnya.
Alfian juga menyampaikan transaksi tersebut tidak menggunakan APBD sehingga menurutnya tidak memerlukan pemeriksaan BPK.
“Kita tidak menggunakan APBD, jadi tidak perlu pemeriksaan BPK,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian menjadi bagian dari pertanyaan yang ingin didalami melalui RDP, khususnya mengenai dasar hukum tidak diperlukannya persetujuan DPRD, mekanisme pengawasan, serta status transaksi sebagai pemindahtanganan Barang Milik Daerah (BMD).
Sementara itu, Humas Apical Group Dumai, Fahmi, sebelumnya menyatakan bahwa proses tukar menukar telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
“Terkait dengan tukar menukar kita sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Fahmi melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika media mengajukan pertanyaan lebih spesifik mengenai hasil appraisal, dokumen perjanjian, rincian aset pengganti, dasar hukum dan status kepemilikan aset, belum ada tanggapan lanjutan dari Fahmi.
Dari sisi hukum, Praktisi Hukum Riau, Rudi Sinaga, SH, MH, menjelaskan bahwa tukar menukar aset pemerintah daerah dengan pihak swasta merupakan salah satu bentuk pemindahtanganan BMD sehingga harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Menurut Rudi, aspek yang perlu diperhatikan antara lain alasan tukar menukar, penilaian oleh penilai yang berwenang, penetapan mitra, perjanjian, berita acara serah terima, serta persetujuan DPRD apabila memang dipersyaratkan berdasarkan jenis dan kondisi aset.
Rudi juga menilai perbedaan nilai aset tidak otomatis menunjukkan adanya kerugian daerah. Yang penting, kata dia, adalah memastikan dasar penilaian, pihak yang melakukan appraisal, objek yang dinilai, serta rincian aset pengganti dapat dibuktikan melalui dokumen.
Atas dasar itu, MOB meminta DPRD Kota Dumai membuka ruang RDP untuk mempertemukan pihak-pihak terkait dan memperoleh penjelasan secara langsung.
“Yang kami dorong bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Kami ingin proses ini terang berdasarkan dokumen. Kalau memang seluruh tahapan sudah sesuai aturan, RDP justru menjadi ruang untuk menjelaskan dan memperlihatkan dasar hukumnya kepada publik,” kata Ricky.
Menurutnya, sedikitnya ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan dalam RDP, mulai dari hasil appraisal aset Rp3,7 miliar dan aset pengganti Rp7 miliar, rincian aset pengganti, status sertifikat dan kepemilikannya, pencatatan sebagai BMD, dasar hukum tidak diperlukannya persetujuan DPRD, hingga hasil audit Inspektorat.
Hingga kini, hasil audit Inspektorat masih menjadi salah satu dokumen yang ditunggu untuk mengetahui kesesuaian proses administrasi ruislag tersebut.
MOB berharap DPRD Kota Dumai dapat menindaklanjuti surat permintaan RDP tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.*
