Bengkalis. Amanatriau.com.
Upaya penegasan dan penetapan batas wilayah antar desa di desa Kelapapati kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis, hingga kini belum menemui titik final. Hal ini terungkap dalam rapat yang digelar di gedung serbaguna desa Kelapapati yang beralamat di jl Kelapapati darat gg.leton,Rabu 3/12/2025.
Dihadiri perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sekaligus Narasumber yakni Rinaldi SE,MM.
Turut hadir kepala desa Kelapapati Dasril Ss, sekdes Edy firdaus, ketua BPD Syafruddin.SP, perangkat desa Kelapapati, direktur BUMDES Kelapapati, RT RW, Kadus dan tamu undangan lainnya.

Narasumber Rinaldi SE,MM, menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari undangan DPRD untuk membahas batas wilayah, khususnya desa kelapapati kecamatan Bengkalis kabupaten Bengkalis.
“Hingga saat ini, belum ada satu pun desa di Kecamatan Bengkalis yang batas wilayahnya telah ditegaskan dan ditetapkan melalui Peraturan Bupati, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 45 Tahun 2016,” ungkap Rinaldi.

Menurutnya, belum tercapainya kesepakatan antar desa menjadi salah satu penyebab lambatnya proses penetapan. Namun demikian, apabila kesepakatan tetap tidak dapat diraih, maka berdasarkan regulasi yang berlaku, Bupati memiliki kewenangan untuk menetapkan batas desa melalui Perbup (Peraturan Bupati).
Dalam forum tersebut, pihak Desa Kelapapati mengusulkan penegasan batas wilayah mengacu pada peta yang telah ditandatangani. Rinaldi berharap, melalui fasilitasi DPRD dan dukungan para pihak, agar batas wilayah ini dapat segera diselesaikan.

“Kami mengharapkan keputusan yang memberikan kepastian hukum, sehingga proses pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kecamatan Bengkalis khususnya di desa Kelapapati bisa berjalan lebih efektif,” ungkapnya.
DPMD kabupaten Bengkalis juga berkomitmen untuk terus mendampingi proses penegasan batas desa, demi terwujudnya tertib administrasi pemerintahan desa yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
