• Sun. Aug 2nd, 2026

Amanat Riau

Jujur Amanat dan Terpercaya

Ketua DPC PKB Kuansing (Cak Mus) Angkat Bicara: Satria Jangan Otoriter, Paripurna Hak Mutlak Anggota Dewan!!

Byadmin

Aug 2, 2026

Fhoto Ist : Musliadi, S.Ag (Cak Mus), Ketua DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi,

AMANATRIAU.COM KUANTAN SINGINGI – Aksi pembungkaman Hak bicara Anggota Fraksi PKB DPRD Kuantan Singingi, Desi Guswita, SE MM memicu ledakan politik internal kepartaian, Ketua DPC PKB Kabupaten Kuantan Singingi, Musliadi, S.Ag (Cak Mus), Angkat bicara lantang dan memasang badan total membela kader terbaiknya tersebut, Minggu(02/08/2026).

Pada Media ini, Ketua DPC PKB Kuansing, Musliadi S.Ag atau yang jauh lebih dikenal dengan sebutan (Cak Mus) mengutarakan secara lantang mengecam keras Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra, S.Si yang memotong interupsi Sah Desi Guswita, SE MM sebelum menit ke-2(Dua) pada Rapat Paripurna LPj APBD 2025, Jumat kemarin .

Melalui media ini juga Cak Mus mengkritik keras Satria Mandala S.Si Waka I DPRD Kuansing dan angkat bicara dengan menyatakan;

“ Buka Hak berbicara itu seluas luasnya kepada semua anggota DPRD!. Saudara Satria Mandala selaku pimpinan sidang harus banyak belajar dan membaca tentang aturan persidangan sehingga tidak menyakiti Hati Rakyat!,””

Tidak boleh otoriter begitu!, Tugas pimpinan rapat hanya memimpin jalannya paripurna, Bukan membungkam hak konstitusi kebebasan berpendapat!.” Semprot Cak Mus

Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kuansing yang dikenal vokal dan sangat berani ini juga mematahkan tindakan pimpinan sidang lewat aturan ketatanegaraan secara telak:

*• Pimpinan Rapat Tidak Berhak Menolak Interupsi:*

Cak Mus menegaskan pimpinan sidang wajib memiliki etika dasar,

” Seharusnya didengar dulu kalau ada interupsi! Kalau di luar agenda rapat, Pimpinan boleh menolak atau di pending dalam rapat berikutnya.

Tetapi kalau interupsi menyangkut agenda rapat, TIDAK ADA HAK pimpinan rapat menolak interupsi itu! Jangan Asal Potong Kalimat Anggota di Menit Awal!”

*• Paripurna Adalah Hak Mutlak Anggota Dewan:*

Cak Mus meluruskan Hakekat kedaulatan parlemen,” ” Sidang Paripurna itu adalah haknya anggota untuk menyampaikan apa pun yang berkaitan dengan agenda rapat!.”

Tugas pimpinan murni hanya mengatur lalu lintas rapat, bukan bertindak diktator seolah menjadi atasan anggota Dewan!”

*• Instruksi Partai & Apresiasi untuk Desi Guswita:*

Sebagai nakhoda DPC PKB Kuansing;
“ Cak Mus mengeluarkan Instruksi Komando tegas bagi seluruh pergerakan Fraksi Daerah.

” Saya minta tindakan pembungkaman ini TIDAK BOLEH TERULANG LAGI dalam rapat rapat berikutnya! “

“Saya tegaskan, Seluruh Anggota Fraksi PKB Kuansing, Saya instruksikan agar vokal membela kepentingan Rakyat!.” Tegas Cak Mus

“Saya apresiasi yang sudah dilakukan Ibu Desi Guswita, Terus berjuang membela yang benar, Lanjutkan Perjuangan!” Tambah Cak Mus.

Langkah berani Desi Guswita yang menerobos barisan sidang demi melayangkan dokumen fisik ke meja pimpinan dewan dan Plt. Bupati H. Muklisin didukung penuh oleh struktur Kelembagaan DPC PKB Kuansing, Aksi fisik ini menjadi bukti otentik perjuangan marwah partai demi membela Hak Rakyat Kecil.”

*•“DPC PKB Kuansing memperingatkan jajaran elit dewan:*

Parlemen ini rumah rakyat, Bukan ruang kediktatoran mayoritas untuk melegalkan kelalaian anggaran, PKB tegak lurus mengawal perjuangan Desi Guswita membela Hak Hak Rakyat Kuansing!.” Pungkas Cak Mus.***

Editor : Frenky Roby Wahyudi, SH

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *