Fhoto : Desi Guswita, SE MM Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Fraksi PKB
AMANATRIAU.COM KUANTAN SINGINGI – Rapat dengar pendapat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Tahun Anggaran 2025 bersama Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi yang digelar Rabu, 15 Juli 2026 berlangsung penuh ketegangan, Anggota DPRD Daerah Pemilihan 5 Komisi I dari Fraksi PKB, Desi Guswita, SE MM akhirnya meninggalkan ruang rapat Hearing DPRD dan menolak menyetujui laporan tersebut, Kamis(16/07/2026)
Saat menyampaikan keterangannya pada Media ini, Desi mengungkapkan ia telah mengajukan berbagai pertanyaan serta meminta Dokumen Rincian belanja guna memastikan anggaran dana sebesar Rp507 Miliar tersebut benar benar dipakai untuk kepentingan rakyat dan tidak disalahgunakan.
Namun langkah itu justru dihalangi Ketua Komisi I DPRD Kuansing Syafriadi, SE yang menilai permintaannya “terlalu berbelit‑belit serta memakan waktu”, Ungkap Desi.
“Padahal dokumen itu memang wajib disediakan dan dijelaskan secara sangat terperinci, Sudah seharusnya laporan senilai ini wajib diteliti dengan sangat berhati‑hati agar tidak ada kesalahan atau penyimpangan,” Tegas Desi.
Desi Guswita menambahkan: “Saya tidak rela uang rakyat terbuang sia‑sia, Kita lihat sendiri: Anggaran mengalami defisit, Hutang semakin menumpuk, Hingga gaji guru honorer pun masih tertunda pembayarannya.”
Lanjut kata Desi, Karena tidak diberi ruang yang cukup untuk berdiskusi secara wajar dalam menjalankan tugas sebagai DPRD yang dilindungi Undang Undang, Desi bersikap tegas dengan mengambil tindakan meninggalkan rapat:
“Saya meninggalkan rapat ini dan dengan tegas menolak menyetujui laporan tersebut, Menurut penilaian saya, LPJ itu belum layak dan belum dapat Dipertanggungjawabkan.”
Lebih lanjut ia menegaskan perlunya keterbukaan: “Semua pembahasan anggaran seperti ini seharusnya dibuka untuk umum, tidak boleh ada yang ditutup‑tutupi, Masyarakat berhak hadir dan menyaksikan langsung, sehingga mereka tahu siapa wakil rakyat yang sesungguhnya berjuang demi kepentingan mereka.”Ungkapnya.
Desi Guswita juga menjelaskan “Setiap Anggota DPRD memiliki Hak yang sama dalam mengawasi, Tidak boleh dihalang‑halangi, Siapa pun yang melanggar tata tertib, Termasuk pimpinan rapat, Harus dikenakan sanksi tegas,” Pungkasnya.
Editor : Frenky Roby Wahyudi, SH
