• Thu. Apr 16th, 2026

Amanat Riau

Jujur Amanat dan Terpercaya

Kasat Reskrim Kuansing Diminta Segera Bertindak, Inisial (AC) Diduga Penyuplai Peralatan PETI Terbesar di Singingi

AMANATRIAU.COM Kuansing – Maraknya Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi tidak luput dari berbagai macam faktor pendukung aktivitas ilegal itu sendiri. Diantara faktor itu seperti adanya distributor serta penyuplai peralatan PETI dengan bertujuan agar mendukung aktivitas melawan Hukum tersebut sehingga dapat leluasa berjalan dengan lancar tanpa terkendala sedikitpun.(16/04/2026)

Berawal beredarnya dari informasi ditengah masyarakat tersiar khabar bahwa ada sebuah rumah berdekatan dari jalan lintas Taluk Kuantan – Pekanbaru tepatnya di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi diduga dijadikan sebagai sarang penyuplai peralatan PETI dan rumah tersebut dimiliki oleh seorang berinisial (AC) yang diduga sebagai distributor serta penyuplai berbagai peralatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI),

Dari khabar tersebut Tim Media langsung segera melakukan peninjauan dan menuju disekitar rumah seorang berinisial (AC) yang diduga sebagai distributor dan penyalur berbagai macam peralatan PETI.

Dari pantauan dan investigasi di lapangan, Tampak dari depan rumah seorang berinisial (AC) ada terlihat beberapa peralatan, Kuat dugaan untuk dijadikan suplai kebutuhan rangkaian rakit PETI.

Ketika sampai di depan rumah berinisial (AC) tersebut tampak susana menakjubkan karena didepan rumahnya banyak Drum disusun berjejer rapi.

Tidak hanya itu, disana juga banyak dijumpai beraneka ukuran pipa paralon berukuran besar, Karpet, Mesin robin, Besi keong pompa air berukuran besar serta berbagai macam peralatan penunjang aktivitas PETI, Dibagian belakang rumah itu juga tampak seperti adanya diduga stok mesin domfeng (Mesin Hisap) dalam kotak kayu yang masih dalam kondisi baru dan belum terbuka.

Dari beberapa temuan tersebut maka kuat dugaan kediaman seorang berinisial (AC) diduga sebagai sarang distributor penyuplai peralatan untuk kegiatan PETI.

Jika seorang berinisial (AC) diduga sebagai distributor dan penyuplai peralatan untuk kegiatan PETI dapat terungkap dan terbukti, Maka inisial (AC) dapat dikenakan sanksi hukuman yang berat.

Hukuman yang dijatuhkan dapat berupa sanksi Pidana maupun sanksi Administratif, karena perbuatan tersebut dianggap telah mendukung dan memfasilitasi suatu kegiatan ilegal seperti halnya PETI.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Seseorang dapat dikenakan Sanksi Pidana dan denda bila melakukan aktivitas PETI.

Bila dikaitkan dengan perbuatan yang dilakukan (AC) yang diduga sebagai Pemasok, Penyedia, Mengelola untuk menyuplai aktivitas PETI, Maka (AC) juga dapat dijerat pasal 161 Undang Undang No. 3 tahun 2020.

Dalam ketentuan pasal 161 Undang Undang No 3 tahun 2020 dijelaskan :

“Setiap orang yang dengan sengaja menyediakan, membiayai, mengelola, atau mengoperasikan usaha pertambangan tanpa izin yang sah, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Ketentuan pasal tersebut juga berlaku bagi mereka yang menyediakan alat, rakit, atau sarana prasarana yang secara langsung digunakan untuk kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI).

Selain itu inisial (AC) juga dapat dikenakan dan dijerat Pasal 55 KUHP dalam hal membantu suatu kejahatan (Pembantu Pelaku Tindak Kejahatan).

Sebab, Bila terbukti secara sadar apabila membantu atau memfasilitasi kejahatan, dapat dikenakan hukuman yang sama dengan pelaku utama.

Apabila memang nyata terbukti, Inisial (AC) juga dapat dikenakan Sanksi Administratif seperti halnnya Penyitaan seluruh alat yang diduga sebagai distributor dan penyuplai pendukung aktivitas peti dijadikan barang bukti oleh aparat penegak hukum, Serta Pencabutan izin usaha (jika memiliki izin usaha resmi namun disalahgunakan).

Pada Intinya, Setiap pelaku usaha atau setiap orang dengan maksud menyediakan atau mendistribusikan dengan tujuan sengaja menyuplai berbagai peralatan untuk Pertambangan Tanpa Izin (PETI) maka dapat dikenakan dan dijerat sanksi Pidana dan sanksi Administratif.

Seorang diduga berinisial (AC) ketika dikonfirmasi oleh tim media via Whats App diduga Bungkam dan tidak merespon ketika media berupaya hendak menanyakan mengenai perizinan dan keterlibatan dirinya dalam usaha yang diduga bertentangan dan melanggar ketentuan hukum yang dimiliki olehnya tersebut.

Tim media ini sudah berupaya mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Kuansing serta tengah berupaya melaporkan secara langsung aktivitas usaha yang dimiliki (AC) agar dapat segera di Selidiki, Guna mengusut tuntas serta dapat diberikan tindakan tegas dari Reskrim Polres Kuansing guna memutus mata rantai distributor dan penyuplai peralatan PETI di Kecamatan Singingi.

Hingga berita ini terbit, Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K., S.I.K. saat di Konfirmasi Tim Media ini terkait adanya dugaan temuan tersebut masih belum merespon dan belum memberikan tanggapan guna menindak lanjuti Diduga adanya Distributor serta Penyuplai peralatan PETI terbesar di Kecamatan Singingi.***

Frenky Roby Wahyudi, SH

By admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *