AMANATRIAU.COM Dumai – Komisi II DPRD Dumai segera memanggil CV Jasa Sahabat Abadi (JSA) dan dinas terkait untuk mendengar penjelasan terkait bangunan pagar di tanah milik negara. Bangunan milik CV JSA itu apakah telah mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
CV Jasa Sahabat Abadi (JSA) yang terletak di daerah Bukit Kapur Dumai ini membangun pagar puluhan meter diatas tanah milik negara yang diduga kuat tidak memiliki izin PBG.
Jika diamati di lokasi pembangunan pagar CV JSA tidak jauh terlihat plang yang bertuliskan BMN (Barang Milik Negara) yang mana seharusnya tidak diperbolehkan ada pembangunan apa pun disana atau pun harus memiliki izin PBG dari pemerintah daerah, Provinsi maupun pemerintah pusat.
Saat ini aktivitas pengerjaan pembangunan pagar oleh CV Jasa Sahabat Abadi tersebut terus berjalan. Atas hal itu DPRD Kota Dumai melalui Komisi II sebagai pengawasan perizinan akan segera memanggil pihak perusahaan dan Dinas terkait.
Diharapkan pihak perusahaan untuk dapat menunjukan izin PBG pembangunan pagar tersebut. ” CV Jasa Sahabat Aabadi atau JSA wajib menghentikan pembangunan diatas tanah milik negara, jika tidak dapat dikenai tindakan hukum pidana, karna menguasai dan membangun diatas tanah milik negara. Adapun pagar yang telah dibangun tanpa Izin ( PBG/IMB) harus segera diselesaikan perizinannya dan wajib membayar pajak nya ke pemerintah, ” tegas anggota DPRD Dumai, Mawardi, Ahad (30/11/2025).
” Dalam waktu dekat DPRD Dumai akan memanggil CV Jasa Sahabat Abadi (JSA), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai untuk Hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Dumai, “ungkap Mawardi anggota DPRD Kota Dumai Komisi II.
Sementara itu pihak CV. Jasa Sahabat Abadi (JSA) belum dapat dikonfirmasi untuk perimbangan pemberitaan.(tim)
