Ketua DPP LSM-KPK Tehe Z Laila saat menyerah surat pemanggilan Polda Riau kepada pengusaha tambak udang. terkait laporan tentang Pemberantasan Perusakan,perambahan Kawasan Hutan Mangrove dipulau Bengkalis.
AMANAT Bengkalis.Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pembrantasan Korupsi ( DPP-LSM-KPK) Tehe Z Laila, telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dari Ditreskrimsus Polda Riau tanggal 17 April 2023.terkait atas laporan dugaan tindak pidana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang ada dipulau bengkalis yang dilaporkan oleh DPP- LSM-KPK Kepolda Riau tanggal 27 Maret 2023.
Tehe Z Laila menjelaskan ke awak media ini 01/08/23 dimana didalam SP2HP yang diterimanya menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pelaksanaan tugas berupa klarifikasi,konfirmasi terhadap dan pengecekan TKP terhadap dugaan tindak pidana pencegahan perusakan hutan berupa melakukan kegiatan penebangan ,perusakan tanah serta perusakan ekosistim yang berubah menjadi kolam budidaya udang diatas tanah milik Negara yang terletak didesa Pematang Duku Kecamatan Bengkalis,Desa Deluk,Desa Bantan Tengah,Desa Teluk Lancar Kecamatan Bantan kabupaten Bengkalis Provinsi Riau berupa keterangan cek TKP, penelitian dokumen dan kordinasi serta pemeriksaan terhadap Ahli bahwa peristiwa tersebut merupakan pelanggaran Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Republik Indonesia No.6 Tahun 2023 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.dengan Alasan mereka sudah mempunyai NKK yang yang diterbitkan oleh KLHK,dimana hutan Mangrove di pulau bengkalis dialihfungsikan menjadi Tambak udang,ujar tehe Z laila.
Kawasan Hutan Mangrove yang sudah dibabat oleh pengusaha tambak udang yang ada dipulau Bengkalis
Lanjut Ketua DPP- LSM-KPK mengungkapkan,Atas hasil SP2HP yang diterimanya Kita sangat kecewa dengan proses laporan yg kita sampaikan di Polda Riau, Karena hanya menerapkan uu no 6 tahun 2023, tentang cipta kerja, pihak Polda Riau tidak mempertimbangkan uu No 18 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan tindak Pidana Perusakan Hutan, dan kepres No 6 tahun 2017, tentang penetapan pulau pulau kecil terluar, Dan uu no 1 tahun 2014.
perambahan Hutan mangrove yang merupakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) maupun kawasan lindung sepadan pantai dan sungai secara ilegal oleh pengusaha tambak udang , untuk dijadikan tambak udang dan keberadaan kanalisasi pihak perusahan serta
dampak dari abrasi pantai sejak puluhan tahun lampau hingga sampai saat ini, membuat pulau bengkalis yang masuk dalam ketegori pulau-pulau Kecil terluar sebagaimana tertuang dalam lampiran Keputusan Presiden RI No 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-pulau Kecil Terluar, membuat kini posisi pulau bengkalis dalam ancam tenggelam alias punah dari wilayah kedaulatan Negara Republik Indonesia.
Kondisi dipesisir pantai bertepatan dengan selat Melaka yang sudah digarap untuk dijadikan usaha tambak udang.dikecamatan Bantan kabupaten Bengkalis
Menurut ketua DPP LSM-KPK tersebut Ancaman akan tenggelam nya pulau bengkalis yang masuk dalam kreterian Kawasan Strategi Nasional (KSN) , karena letak posisi diwilayah perbatasan antara Negara Indonesia- Malaysia,yang berkontur lahan gambut akibat abrasi yang belum dapat diatasi dengan baik.lanjut Ketua DPP LSM-KPK,Gambut mengalami longsor atau peat slide dan terburai ke laut atau bog burst proses ini juga selain deforestasi dan alih guna lahan gambut juga (akibat) masifnya kanalisasi sebagai upaya drainasi dalam pembangunan perkebunan,Apalagi menurutnya makin mempercepatkan lagi beban yang harus dihadapi pulau bengkalis menuju kehancuran, adalah keberadaan Hutan Mangrove yang merupakan benteng alami pulau bengkalis, saat ini terus di babat dijadikan tambak udang oleh para pengusaha tambak secara ilegal.
Sementara upaya menghentikan kegiatan tersebut maupun melakukan upaya penindakan hukum terhadap pelaku perambah kawasan HPT baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Pemerintah Propinsi Riau maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis sampai saat ini tidak kelihatan, bahkan terkesan terjadi pembiayaran.
Padahal Kementerian LHK mempunyai Sat Gakum, begitu juga Pemprop Riau memilik sat Gakum untuk bertindak, namun semua nya tidak berdaya, sehingga muncul pertanyaan masyarakat ada apa sebenar nya yang terjadi.
“Oleh sebab itu satu-satu nya lagi kekuatan yang dapat menindak para pelaku yang terus beraksi membabat HPT di pulau terluar indonesia, DPP LSM-KPK Meminta Bapak Kapolri dan Bapak Presiden RI jokowi untuk turun tangan dalam menyelamatkan pulau Bengkalis ini.ujar nya
DPP LSM – KPK juga meminta agar Kapolri dan Presiden RI agar segera melakukan Pembentukan Tim terpadu guna untuk menidentipikasi secara keseluruhan titk-titik terjadinya perambahan hingga ribuan hektar mangrove dalam kawasan HPT maupun kawasan lindung sepadan pantai dan sungai dipulau bengkalis untuk dilakukan penegakan hukum, sebelum pulau bengkalis hancur.tutup tehe Z Laila Ketua DPP LSM- KPK
Laporan media