Tak Terima di BAP Absensi, Riski Kurniawan Siap Pasang Badan

AMANAT DUMAI – Amarah Riski Kurniawan Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispersip) Kota Dumai meledak dan tak terbendung. Sesaat setelah Syawir Kasim yang juga Kadisnya meminta Kiki sapaan akrabnya untuk menghadap ke Kantor Dispersip Kota Dumai.

Kejadian bermula saat Syawir Kasim menghubungi melalui telepon genggam pada Kamis, (09/02/2023) sekira Pukul 11.30 Wib. Ternyata kehadirannya disuruh untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ketidakhadiran.

Membuat amarahnya (Kiki-red) memuncak karena BAP Absensi yang harus ditandatangani adalah untuk tahun 2022. Merasa ada kejanggalan, kenapa BAP Absensi tahun sebelumnya harus ditandatangani dan selama ini tidak ada masalah, pun jika ada kesalahan sudah diberikan Surat Peringatan (SP) secara internal.

Hal tersebut disampaikannya kepada Tim Media sesaat setelah dirinya dipanggil Syawir Kasim selaku Kadis dan atasannya, sebagaimana dirangkum dibawah ini.

“Merasa aneh dan membuat emosi memuncak kenapa tidak, saya masih dalam suasana cuti dipanggil oleh Pak Kadis ternyata pemanggilan saya diminta untuk menandatangani BAP Ketidakhadiran tahun 2022 atau berlaku surut, padahal untuk Absensi tahun tersebut sudah diberikan SP secara internal dan semestinya tidak ada persoalan lagi, kenapa baru sekarang seperti dipermasalahkan seakan-akan kesalahan saya memang sedang dicari-cari”. ungkapnya dengan nada emosi.

“Saya merasa terzalimi terhadap peristiwa tersebut, perlu disampaikan saya siap Non Job atau tidak diberi jabatan apapun tetapi jangan mencari-cari kesalahan seperti kejadian sekarang ini karena saya dizholimi maka saya akan berikan konsekwensinya yaitu perlawanan besar dr saya, jabatan tu Dunio semuonyo dan perlu diketahui sayo ini oghang Melayu, oghang Melayu tu duonyo sipatnyo kalau tak ajuk amuk, habis merajuk mengamok”. ungkapnya dengan logat Melayu.

Membuatnya merasa heran kenapa dirinya seorang saja disuruh menandatangani BAP Ketidakhadiran untuk tahun 2022, aturan apa yang digunakan untuk tanggal mundur disaat sidak kemaren ia sedang melaksanakan cuti tahunann sesuai dengan PP no 11. Tahun 2017.

“Informasi yang saya dapat bahwa semua itu dilakukan karena saya banyak omong dan akan di Non Job, silahkan dia punya hak dan kuasa untuk itu tapi saya punya prinsip pasti ada konsekuensi dan saya tidak tinggal diam terhadap kezholiman yang saya dapati”. jelas Kiki.

Terkait yang disampaikan Riski Kurniawan menyebut dirinya disuruh menandatangani BAP Ketidakhadiran untuk tahun 2022 formatnya dari Badan Kepegawaian Pelatihan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Kepala Diinas dan Kasubag TU yang lama yang sudah pindah Dinas, Riski Kurniawan menyatakan tidak akan tandatangan.

Tim Media menghubungi Kadis Dispersip Kota Dumai, Syawir Kasim melalui pesan WhatsAap pada hari yang sama, agar ada informasi berimbang terkait pemberitaan. Selang beberapa saat tanggapan dari Kadis Dipersisp awak media terima sebagaimana terangkum dibawah ini.

“Wsalam, smlm wktu wali dtg sy tdk dktr prgi urusan k PLN ttg acara Literasi jd agak bingung jugo dpt laporan dr stap honorer dsuruh buat laporan sy minta riski dtg k ktr td siang tp surat yg dmksud wako hrus dbuat tsb tdk / blm kami buat & sore ni sy konsultasi dgn BKD yg intinya sy melaporkan bhwa sekre riski dia ttap masuk pnuh absensi pagi & sore ylh klu bgtu kata kaban Eri bgtu aj mnutup pmbicaraan & sy tak ada buat surat tksih”. sebagaimana balasan pesan WhatsAap Kadis Dispersip.***(Tim Media)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *