SPMPL RI : Desak Kajari Bengkalis Tersangkan Pelaku Perambahan Dugaan HPT, Kasus Kades Senderak

AMANAT Bengkalis. pengurus Solidaritas Pemuda Melayu Peduli Lingkungan- Republik Indonesia ( Solihin ) mendesak Pihak kejaksan Negeri Bengkalis untuk mengikut serta pelaku Perambahan dugaan Kawasn Hutan Produksi Terbatas ( HPT) menjadikan TERSANGKA, setelah sebelum nya kepala Desa Senderak (HR) menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak kejaksaan beberpa waktu lalu.

Desakan pengurus SPMPL RI tersebut bukanlah tanpa alasan, ia menilai dari surat pemanggilan saksi yang diperolehi , dalam surat pemanggilan saksi ditujukan oleh pihak kejaksanaan Negeri Bengkalis kepada kepala Desa Senderak beberapa waktu lalu dengan nomor : B-01/L.4.13/Fd.1/02/2023, prihal :Pemanggilan saksi, tanggal 09 Febuari 2023 yang isi nya, menjelaskan bahwa berdasarkan surat perintah penyidikan khusus dari kepala kejaksaan negeri bengkalis nomor Prin – 389/.4.13/Fd.1/02/2023, tanggal 06 Februari 2023 an. Tersangka Hariyanto.S.H, dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Jual Beli Lahan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) oleh kepala Desa senderak seluas 73,29 Hektar didesa senderak Kabupaten Bengkalis dan melihat fakta-fata yang terjadi di lapangan bahwa dugaan Kawasan HPT milik Negara yang diduga diperjual belikan oleh Kades Senderak ( HR) telah dirambah atau telah terjadi Perubahan Bentang alam menjadi tambak udang diduga dilakukan oleh pengusaha tambak udang.

Jika saja kades senderak ( HR) di tersangkan oleh akibat dugaan gratifikasi atas jual beli dugaan kawasan HPT milik Negara, kenapa pembeli, perambah kawan hutan milik Negara atau pelaku perubahan bentang alam hingga menjadi tambak udang saat ini sudah beroprasi, yang diduga tidak mengantongi izin perlepasan kawasan hutan dari pejabat berwenang yang mengakibatkan Negara dirugikan, tidak ikut jadi tersangka. tanya aktifis tersebut .

Menurutnya lagi, jika mencermati dalam ketentuan UU nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan perambahan hutan, membawa alat berat di dalam kawasan hutan yang patut dicurigai untuk melakukan perabahan kawasan hutan saja sudah dapat dijadikan tersangka, apatah lagi sudah jelas- jelas telah melakukan perubahan bentang alam dalam kawasan yag diduga adalah HPT. Oleh karena itu, jika pihak kejaksan tidak mengikut serta pihak pelaku perubahan bentang alam di duga kawasan HPT tersebut, hal itu menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.

Oleh karena itu sesuai fakta-fakta yang telah terjadi, ia mendesak pihak kejaksaan Negeri bengkalis untuk meminta pertanggung jawaban hukum kepada para pelaku dugaan perambahan kawasan HPT untuk ikut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus Kades Senderak ( Hr) ungkap solihin.

Aktifis yang sudah bergelut di bidang lingkungan hingga puluhan tahun itu, kepada rekanan media mengatakan pada saat yang sama, dalam waktu terdekat ini mereka bersama beberapa Kowalisi LSM, Ormas dan sejumlah masyarakat berencana ingin menyampaikan aspirasi dimuka umum ke kantor kejaksaan Negeri Bengkalis untuk memberikan dukungan kepada pihak kejaksaan agar dapat menetapkan semua pihak yag terlibat dalam kasus dugaan jual beli HPT serta perambah kawasan HPT atau pelaku perubahan bentang alam yang diduga juga merupakan kawasan lindung sepadan pantai di desa senderak untuk ikut menjadi tersangka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *