AMANAT DUMAI – Pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) selaku pengelola Jalan Tol Pekanbaru – Dumai (Permai) belum memberi jawaban kepada sejumlah media terkait Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Rest Area (Tempat Istirahat dan Pelayanan) tepatnya di wilayah Bukit Kapur Kota Dumai.
Dalam mendirikan bangunan, pemilik bangunan memerlukan adanya perizinan. Dulu kita mengenal izin ini dengan sebutan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Tetapi saat ini perizinan pendirian bangunan telah berubah menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Selain itu, PT HKI juga diduga belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagai dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR). Meski belum mendapat izin perurusahaan tersebut telah membangun Rest Area di dua sisi kiri dan kanan Tol.
Penata Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Dumai, Irwandi Siregar, SE menyebutkan memang ada pihak Hutama Karya Infrastruktur (HKI) datang ke kantor DPMPTSP namun hanya konsultasi saja.
” Memang pernah mereka datang tapi hanya konsultasi saja, untuk pengurusan izin belum ada. Saya tidak tahu kalau mereka telah membangun Rest Area, ” terang Andi, beberapa waktu yang lalu.
Terkait adanya pelanggaran aturan tersebut, Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setda Kota Dumai, Dede Mirza tidak memberi jawaban dan menganjurkan selain ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BMPTSP) juga bisa ditanyakan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Dumai.
Sementara itu, Kabid Tata Ruang PUPR Kota Dumai, Yaumi saat dikonfirmasi melalui telepon sululernya mengatakan kemungkinan pihak HKI telah mengurus langsung ke Pemerintah Pusat.
Disisi lainnya, untuk pembangunan Rest Area itu sendiri tentu memakai tanah timbun, sementara untuk tanah timbun sendiri saat ini di Kota Dumai belum ada izin penambangan berupa tambang tanah atau galian C.
Media ini telah melakukan konfirmasi kepada pihak HKI selaku pengelola Tol termasuk Rest Area, namun belum mendapat jawaban.
Saat awak media melakukan konfirmasi ke kantor Cabang PT HKI yang berada di pintu masuk Tol Pekanbaru seminggu yang lalu, Rendra mewakili pihak perusahaan itu mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke manajemen.
” Nanti akan saya sampaikan ke pimpinan pak, saya tidak bisa memutuskan, karena terkait izin dan pembangunannya ada di Divisi Pembangunan Jalan Tol, ” ujarnya.
Rendra juga mengarahkan agar menghubungi Herlenny Hidayati, tapi dia juga tidak memberi jawaban. ” Nanti bisa dikonfirmasi ke pihak HKI ya pak, ” kata Herlenny membalas melalui WhatsApp.(tim)
Foto: Pembangunan Rest Area Tol Pekanbaru – Dumai di wilayah Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai