• Jum. Nov 8th, 2024

PT.MMJ Rupat Pecat Karyawan tanpa Pesangon

Byadmin

Agu 3, 2023

AZIZ KTU PT MMJ Rupat

AMANAT Bengkalis Rupat, PT.Marita Makmur Jaya (PT.MMJ) yang bergerak di bidang perkebunan Kelapa Sawait ini dengan sengaja memecat Karyawanya tanpa diberi pesangon, Hal ini di ceritakan korban, Spiritus Nduru (34) pada awak media ini Rabu 02/08/2023.

Spiritus merasa sangat kecewa setelah mengabdi kurang lebih 3 Tahun tetapi malah di berhentikan dengan Status yang tidak jelas, juga PT.MMJ tanpa memberi pesangon sesuai hak dan kewajiban perusahaan.
” Saya di berhentikan hanya di beri sisa gaji Saya Bang, dengan jumlah Rp.1.381.000 ” Ungkapnya

Sesuai Inforrmasi yang diperoleh Awak Media ini, Perusahaan perkebunan Sawit ini memang menerapkan aturan kepada Karyawanya tanpa mengikuti peraturan yang ada, Bahkan slip gaji bagi karyawan setiap gajian tidak pernah di berikan.

      Spiritus Nduru, Karyawan yang diberhentikan oleh PT MMJ 
        Spiritus yang saat di PHK menjabat sebagai Security bahkan bercerita banyak mengenai hal-hal yang seharusnya dia terima tetapi justeru malah di abaikan begitu saja oleh PT.MMJ, selain pesangon yang tidak diberikan , perusahaan juga tidak memberikan surat Peringatan (SP) dahulu langsung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bahkan Slip gaji juga tidak diberikan.
                       Ditambahkan Spiritus dalam menjalankan Tugas sebagai Scurity dia pernah mengalami sakit Strok atau penyumbatan darah di lokasi kerja, Namun lagi-lagi perusahaan juga tidak memberikan pertolongan pengobatan kepadanya.
           " Saya pernah sakit Strok Bang.. sampi -sampai tak bisa jalan dan bercakap, Perusahaan mengabaikan Ha-Hak Saya,  Untung ada Babinkantibmas yang lewat dan membatu saya masuk ke dalam rumah " Ujar Korban       
         Guna menuntut Haknya, Korban juga sudah mengirim Surat ke Perusahaan, akan tetapi cukup pelik, surat di terima dan di baca namun Azis yang menjabat sebagai Kepala Tata Usaha (KTU) tidak mau menanda tangani tanda terima surat dengan alasan bukan wewenangnya. bahkan saat Korban meminta surat PHKnya dan slip gaji di jawab Azis semua itu rahasia Perusahaan.
       " Setelah Saya layangkan surat penuntutan Hak saya ini, akan saya kirimkan lagi surat kedua Saya untuk tetap menuntut Hak-hak saya termasuk di berikanya surat pemecatan saya, meskipun itu KTU tidak mau tanda tangan tanda terima surat Saya " jelas Spiritus

Hal senada juga ceritakan Masyarakat sekitar, CH menjelaskan kejadian soal karyawan yang di berhentikan sepihak oleh PT.MMJ ini sudah sering terjadi,
” Kami tak terkejut dengan kabar soal karyawan yg tak di berikan Hak – hak nya saat di PHK, malah perusahaan ini juga kurang harmonis dengan Masyarakat sekitar..” ujar Masyarakat
Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang perjanjian kerja dan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 Tentang ketenagakerjaan Pasal 156 Ayat 1,2 dan 3 sudah cukup jelas Hak yang wajib dipenuhi oleh perusahaan terhadap Karyawan yang diberhentikan. (Tim)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *