Pjs Bupati Tavip Intruksikan Perangkat Daerah Percepat Kegiatan APBD-P Tahun 2024

AMANATRIAU.COM BENGKALIS – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Akhmad Sudirman Tavipiyono, saat memimpin apel Senin, 7 Oktober 2024 mengintruksikan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan Anggaran Pendapatan Belanja dan Pendapat Dearah Perubahan (APBD-P) tahun 2024.

“APBD Perubahan 2024 sudah disahkan, untuk itu saya intruksikan seluruh Perangkat Daerah segera melaksanakan kegiatan yang direncanakan. Mengingat saat ini kita sudah berada pada triwulan keempat,” ungkap Pjs. Tavip.

Lebih lanjut Tavip menegaskan seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis harus segera mengajukan pengusulan anggaran kegiatan yang tertera pada Perubahan APBD 2024 kepada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis.

Pjs. Bupati Tavip mengatakan percepatan pelaksanakan kegiatan sangat penting, mengingat saat ini tahun anggaran sudah berada pada bulan Oktober, sehingga pimpinan instansi untuk memaksimalkan penyerapan dan pelaksanaan APBD-Perubahan (APBD-P) tahun 2024, baik fisik maupun non fisik guna percepatan anggaran realisasi pembangunan.

Pada kesempatan itu, Pjs Bupati juga menyinggung capaian prestasi yang diraih Kabupaten Bengkalis, berupa penghargaan (SAKIP) Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada posisi BB. Terjadi peningkatan dari sebelumnya yakni level B, menjadi level BB. Peningkatan ini kata Tavip hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk meningkatkan kinerja.

Guna mempertahankan capaian itu, Tavip menegaskan perlu adanya evaluasi pada seluruh Perangkat Daerah, meliputi perencanaan, program dan pelaksanaan. Dari evaluasi tersebut, apa-apa saja yang menjadi keunggulan dan kelemahannya, sehingga perlu diperbaiki. Tavip memberi batas waktu bagi seluruh Perangkat Daerah mengevaluasi dari hasil SAKIP di instansi masing-masing, kemudian dilaporkan.

Pada kesempatan itu, Pjs Bupati Tavip kembali mengingatkan kepada seluruh aparatur untuk menjaga netralitas selama pemilihan kepala daerah (Pilkada). Karena selaras dengan undang-undang, secara tegas melarang ASN secara aktif mendukung pasangan calon tertentu.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *