AMANATRIAU.com BENGKALIS, Penjabat Sementara Bupati Bengkalis Drs. Akhmad Sudirman Tavipiono menghadiri sekaligus memberi arahan terkait Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis oleh Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Riau bertempat di Aula lantai II Kantor Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Selasa (15/10/2024) Pagi.
Acara pertemuan tersebut dipandu langsung oleh Inspektur daerah Kabupaten Bengkalis Bapak Radius Akima.
Pada pertemuan tersebut dari Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau terlihat hadir Medy Yudistira selaku Pengendali Teknis kemudian ketua Tim Benny Helmi, Ketua Sub Tim Muhammad Zakky Fathany, anggota tim Ranti Agustia Irawan, Sayid Muhammad Ichsan, Meta Marcelina, Bagus Rhizky Wiyanto Saputro, Intan Susilo, dan Dwi Luky Oktaviany.
Dalam Arahannya Pjs Bupati Bengkalis Bapak Akhmad Sudirman Tavipiono diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis dr. Ersan Saputra TH menyampaikan Selamat datang kepada Tim BPK RI Perwakilan Provinsi Riau di Kabupaten Bengkalis yang akan melaksanakan pemeriksaan lapangan selama 28 Hari yang di mulai dari tanggal 13 Oktober s.d 9 November 2024 dengan tujuan untuk menilai upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam peningkatan kualitas belanja daerah guna mendukung pembangunan Nasional.
Oleh karena itu sambung Sekda, kepada seluruh OPD agar segera melengkapi data dokumen dan Kuisioner agar di segera di siapkan dengan serius dan di selesaikan dengan baik dan bertanggung jawab, karena waktu pemeriksaan ini berlangsung tidak lama, dan banyak hal juga disamping soal administrasi BPK juga akan meninjau langsung kelapangan.
Disamping itu Pengendali Teknis Medy Yudistira juga menyampaikan terkait kehadirannya di Kabupaten Bengkalis guna melakukan pemeriksaan dan menilai upaya Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam peningkatan kualitas belanja daerah.
“Kehadiran kami di kabupaten Bengkalis ini membawa tim yang akan memeriksa kinerja atas upaya pemerintah daerah dalam peningkatan Kualitas belanja daerah tahun 2020 s.d triwulan III 2024 pada pemerintahan Kabupaten Bengkalis dan Instansi terkait lainnya,” tegasnya.
Adapun yang menjadi dasar pemeriksaan kami adalah UU Nomor 1 Tahun 2022 menyatakan bahwa Pemda berkewajiban melakukan pengelolaan keuangan daerah secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel, kemudian Renstra BPK yang menitikberatkan pemeriksaan tematik lokal pendukung Prioritas Nasional sesuai RPJMN, kemudian LHP BPK atas pemerintahan Kabupaten Bengkalis masih mengungkap adanya permasalahan pengelolaan belanja daerah jelasnya.
Selanjutnya yang menjadi lingkup pemeriksaan kami adalah Sinkronisasi perencanaan penganggaran belanja daerah dengan perencanaan penganggaran belanja pusat, kemudian penanganan kontrak kritis atas pekerjaan konstruksi, kemudian manajemen kas dalam pengelolaan belanja daerah, dan juga pelaksanaan pengawasan belanja modal jalan, jembatan, bangunan dan gedung.
Acara ini di ikuti oleh Inspektorat, BPKAD, Dinas PUPR, Disdik, Dinas Perkim, Dishub, Dinkes, Dinas Tanaman Pangan, Disparbudpora, dan Bappeda.