AmanatRiau.COM BENGKALIS– PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU menggunkan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan
SPBU yang melanggar atau masih melayani pembelian BBM menggunakan jerigen/Drum atau mobil dengan tengki yang telah dimodif akan diberikan sanksi, mulai dari sanksi pemutusan sementara hingga pemutusan selamanya. Dan yang tidak memiliki izin pengangkutan bisa dikenakan hukuman denda mencapai Rp 60 miliar beserta pidana 6 tahun penjara,”
Hal ini terlihat jelas di salah satu SPBU yang terletak di Air Putih yang seharusnya menjadi contoh bagi SPBU lain nya karna SPBU ini milik badan usaha milik daerah Bengkalis. Tapi hasil pantauan Media ini di lapangan terliat jelas petugas SPBU seperti tidak peduli dengan Undang-undang yang telah ditetapkan. Salah satu warga yang meliat menyanyanggi sikap Oknum petugas SPBU karna yang mereka takutkan akan terjadi nya penimbunan BBM dan terjadi kelangkaan BBM karna hal ini sering terjadi dan nanti nya menurut dia pasti akan terjadinya kenaikan harga pada penjual penjual eceran.ungkapnya
Semoga Aparat penegak hukum menindak tegas para petugas dan pengangkut BBM yang berani melakukan hal sedemikian.seperti yang kita liat setiap harinya di SPBU salah satu milik badan usaha milik sesuai dengan udang undang yang berlaku.pungkasnya