Kepala UPT KPH Bengkalis saat melihat panen udang disalah satu usaha tambak udang dibengkalis.
Amanat Bengkalis.Terkait maraknya aksi jual beli Lahan Hutan yang ada dikabupaten bengkalis terlebih lagi menurut nya dalam perkara ini sudah ada tiga kepala desa yang terjerat dalam kasus penerbitan surat hutan produksi terbatas ( HPT ) ,hutan mangrove,hutan negara dipulau bengkalis ini.ujar Kepala UPT KPH Bengkalis Muhammad Fadli 24/07/23 ke media ini.
Kepala UPT KPH bengkalis Muhammad Fadli menghimbau agar Kades dan Camat tidak lagi melayani pembuatan surat tanah dikawasan hutan.ujarnya
“Pada dasarnya terkait adanya usaha tambak udang yang ada dibengkalis ini,secara pribadi kepala UPT KPH bengkalis Muhammad Fadli sangat mendukung adanya usaha tambak udang yang ada dibengkalis ini.dimana menurut nya usaha tambak udang tersebut selain meningkatkan perekonomian masyarakat dan membantu menguranggi angka pengangguran yang ada dibengkalis.
“Lanjut kepala UPT KPH bengkalis menjelaskan.dimana ia mengatakan jika ada pihak yg mau mengelola hutan mangrove ingin menjadi usaha tambak udang terlebih dahulu harus lah mengurus pelepasan kawasan hutan tersebut di Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI”.
Jika tambak tambak udang tersebut dibuat di kawasan APL ( Areal penggunaan lain) tidak perlu ada pelepasan kawasan hutan namun perlu diurus perizinannya.ungkap kepala UPT KPH Bengkalis tersebut.
Hutan mangrove yang sudah digarap yang diduga akan dijadikan usaha tambak udang .dan dihentikan oleh petugas polhut UPT KPH bengkalis yang masuk dalam kawasan zona hijau .hutan produksi terbatas didesa penebal .
Kepala UPT KPH juga menjelaskan dimana Hutan juga bisa berfungsi untuk memakmurkan masyarakat di sekitar hutan,apalagi adanya program perhutanan sosial yang terus digiatkan dan dicanangkan oleh pak Gubernur Riau.karena perhutanan sosial juga bermanfaat utk meningkatkan perekonomian masyarakat di sekitar hutan termasuk hutan mangrove.tutupnya
Laporan media