• Ming. Okt 13th, 2024

“KPK” Didesak,Tidak Ada Alasan Untuk Tidak Menetapkan Kabag Kesra Syafrizal Kepulauan Meranti Sebagai Tersangka.

Byadmin

Mei 17, 2023

Amanatriau.Adanya penangkapan OTT Bupati non aktif Kepulauan Meranti H Muhammad Adil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK). Dugaan Suap Pengadaan Jasa Umrah, Fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Meranti. suap auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.baru baru ini KPK kembali melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat kepulaun Meranti ,Dan 10 orang sudah dilakukan pencegalan untuk keluar negeri 8 diantaranya dari BPK 2 lain nya dari pihak swasta.

Adapun dalam kasus proyek pengadaan dana umrah proyek strategis Bupati Non aktif Meranti H Muhammad Adil melalui bagian Kesra sekda daerah kepulaun Meranti senilai 8 milyar tersebut,Diduga kuat adanya keterlibatan Kabag Kesra Syafrizal Kepulauan Meranti sebagai selaku Kuasa Penguna Anggaran ( KPA).

Begitu juga dengan proses tender adanya pengaturan dilakukan pelelangan melalui LPSE kepulauan Meranti dan juga pengaturan terhadap pemenang tender. Dalam hal ini kabag Kesra menjadi orang terpenting dalam kegiatan tersebut Selaku Kuasa Penguna Anggaran ( KPA) baik penandatangan kontrak bahkan dalam proses penanda tanggan pemberian pencairan terhadap pekerjaan tersebut diduga adanya nya kongkalikung antara pihak Kabag Kesra kepulauan meranti,Bupati Non Aktif H. Muhammad Adil , dan pihak pelaksana perjalanan Umroh.

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) didesak untuk segera menetapkan Kabag Kesra Kepulauan meranti Syafrizal sebagai tersangka dalam perkara ini dan tidak ada alasan untuk tidak ditetapkan sebagai tersangka. Selain menyalahi wewenang jabatan diduga kuat memperkaya diri sendiri dan orang lain.

Saat dimintai konfirmasi melalui pesan Whatsapp oleh media ini terkait permasalahan ini, sejauh mana keterlibatan bapak saat ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh komisi pemberantasan korupsi Kabag kesra tersebut hanya membalas dengan pesan singat ” Dapat berita dari mana pulak ni ada ada aja ” Dengan cepat beliau menarik pesan tersebut.bahkan hak jawab yang telah diberikan sesuai dengan ketentuan UU No.40 thn 1999 tentang pers. sampai saat ini Kabag Kesra enggan memberikan hak jawabnya sebagai obyek berita.

Laporan wartawan Amanatriau

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *