Amanat Bengkalis – Peribahasa gajah di depan mata tidak kelihatan, tetapi semut diseberang lautan kelihatan, sepertinya sangat pantas disematkan ke PPK/KPA Dinas Perumahan, Permukiman Dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis, IMRAN,ST Kepala Bidang Saran dan Prasana Ultilitas Umum ( PSU ).
Hal ini berkaitan di salah satu pembangunan peningkatan jalan yang berada di salah satu Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis yang telah menjadi temuan dikalangan LSM dan juga rekan Media yang terus memberitakan sampai hal ini di sentuh oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) Bengkalis.
Foto dokumentasi Papan Plank pekerjaan
IMRAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) diduga kuat melakukan persengkongkolan terhadap CV. Dea Tania Karya Teknik selaku Pemenang tender Peningkatan Jalan H.Ihsan Dusun Penawar Darat Desa Berancah dengan nilai Kontrak Rp.678.488.000 Tahun Anggaran 2022.yang diawasi oleh CV.Duta Prima Consultan.yang diduga tidak mengikuti spektek sehingga pekerjaan tersebut dikerjakan Asal- asalan mengakibatkan pekerjaan tersebut cacat mutu.
Pekerjaan tidak mengutamakan mutu, campuran yang digunakan tidak sesuai Standar kondisi jalan yang dikerjakan mudah kropos atau pecah.sepanjang jalan yang pecah ditampal mengunakan Aspal, ironis nya terlihat dibahu jalan yang tidak dilanggar oleh angkutan berat sudah hancur.
Kabid PSU Dinas Perkim Bengkalis IMRAN,ST dan dokumentasi mengunakan Hamer test oleh investigasi pada pekerjaan Jalan H.ihsan dusun penawar darat desa berancah yang tak dapat hasil nya diatas 100 atau K175
Begitu juga hal nya pada CCO terhadap proyek tersebut adalah, terjadi Contract Change Order (CCO) melebih dari 10%.
Padahal sesuai ketentuan
Perpres 54/2010 Pasal 87
karakteristik CCO:
Ayat (2)
Pekerjaan tambah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan:
tidak melebihi 10% (sepuluh
perseratus) dari harga yang tercantum dalam perjanjian/Kontrak awal; dan tersedianya anggaran.
Publikpun layak menaruh curiga, adanya aroma persekongkolan jahat antara pengguna barang/jasa pemerintah yang dalam ini PPK/PPTK dan pihak swasta untuk bersama-sama “mencuri” uang rakyat dari proyek tersebut.
Kondisi pembangunan yang sudah disahkan oleh Imran untuk pembayaran
Imron selaku Kuasa Pegguna Anggaran ( KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) proyek yang dikerjakan oleh CV.DEA TANIA KARYA TEKNIK Terindikasi melakukan pembiaran terhadap pekerjaan Penyedia Barang dan Jasa , telah beberapa kali diminta tanggapannya lewat pesan Watshap telpon selular yang bersangkutan, namun tetap saja enggan menanggapi.
Dengan demikian selaku Kuasa Pengguna Anggaran ( KPA ) IMRAN harus bertanggung jawab atas pembangunan tersebut dimana yang seharus nya pekerjaan tersebut tidak layak dilakukan pembayaran akan tetapi sudah disahkan oleh Imran untuk dibayar kepada rekanan CV.Dea Tania Karya Teknik.
Imran selaku PPK/KPA peningkatan jalan h.ihsan dusun penawar darat desa berancah layak diperiksa Aparat Penegak Hukum ( APH ) untuk mempertanggung jawab atas pembayaran terhadap pekerjaan tersebut.