Kejati Riau Dan Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK )
AMANAT Bengkalis –Kejaksaan Tinggi Riau ( Kejati) dan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ),diminta untuk mengambil alih dugaan korupsi Korupsi Proyek Duri Islamic Center Bengkalis Yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Bengkalis,ungkap Hambali Aktifis Indonesia Anti Korupsi 23/06/23 ke media ini.
“Menurut Hambali kepastian hukum terhadap permasalahan dugaan korupsi proyek duri islamic center ( DIC ) tersebut hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan negeri bengkalis.publik bertanya tanya seperti apa penanganan kasus tersebut”
Kunjungan Amril Mukminin Pada Proyek Duri Islamic Center (DIC ) Dengan Kepala Dinas PUPR Hadi Prasetio Bengkalsi pada Saat Menjabat Bupati Bengkalis
Permasalahan yang sudah bertahun tahun diproses oleh Kejaksaan negeri Bengkalis yang kini sudah sampai ketahap penyidikan tak kunjung ada kepastian, menurut Hambali yang ironisnya sudah tiga kepala jaksaan negeri Bengkalis silih berganti kasus tersebut seperti nya mendab alias seperti dipeti ES, apa mungkin pihak kejaksaan negeri Bengkalis ingin menjadi kan SILSILAH kasus tersebut,ujar Hambali merasa kesal dimana rekan rekan Aktifis LSM Wartawan yang selama ini telah membantu menggungkap para2 pelaku korupsi uang rakyat seperti nya hanya dipandang sebelah mata oleh aparat penegak hukum Bengkalis,dimana yang selama ini disebut sebut para pejuang pena adalah mitra aparat penegak hukum.ujar
Hambali Cs mendesak agar pihak Kejati Riau dan Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ) untuk mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut yang sudah sampai ketahap penyidikan dengan hasil temuan BPK 1.8 milyar dan ada beberapa item pekerjaan yang tidak dikerjakan dan tidak sesuai nya spesifikasi pekerjaan tersebut.sehingga sangat merugikan uang rakyat kabupaten Bengkalis.begitu juga dengan harapan masyarakat kabupaten Bengkalis yang akan digadang gadangkan oleh mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin akan menjadi icon wisata untuk masyarakat kabupaten bengkalis.
Bangunan Proyek Program Setrategis Amril Mukminin yang akan digadang2 kan akan menjadi Icon Wisata Masyarkat Bengkalis Duri Islamic Center ( DIC) yang di audit BPK Riau Senilai 1.8 Milyar Dan Ditangani Kejaksaan Negeri Bengkalis Yang Sudah Sampai Tahap Penyidikan.
Kami selaku Aktifis sangat menyayangkan sikap dan kinerja Aparat Penegak Hukum Bengkalis yakni Kejaksaan Negeri Bengkalis sebagai pengacara negara yang ditugaskan oleh negara untuk menyelamatkan uang rakyat dan menuntut para pelaku korupsi uang rakyat ditindak tegas agar mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya .akan tetapi hal ini sangat mengecewakan,Kasus yang sudah sampai ketahap penyidikan aja bertahun tahun seperti nya di peti ES kan dan apakah itu dilanjut kan atau tidak,ujar Hambali ke mendia ini .
Untuk itu Hambali Aktifis Indonesia Anti Korupsi dan Cs mendesak agar Kejati Riau Dan Komisi Pembrantasan Korupsi agar mengambil alih kasus tersebut agar tanda tanya dari Rekan rekan Aktifis LSM Maupun masyarakat Bengkalis terjawab ,dimana hukum itu adil,dimana bukan rakyat kecil aja yang melanggar hukum secepat nya ditindas akan tetapi yang besar aja jika melakukan kesalahan segera ditindas dan mempertanggung jawabkan kesalahan nya.ungkap Hambali.
Mari kita mendukung penuh Kejati Riau dan Komisi Pembrantasan Korupsi ( KPK ) untuk segera menggungkap kan kasus dugaan korupsi proyek Duri Islamic Center Bengkalis ( DIC ) dengan nilai kontrak kerja dengan anggaran Rp 38,4 miliar yang berada di Dinas PUPR Bengkalis.Oleh PT. Luxindo Putra Mandiri, dengan nomor kontrak, 01-NK/SP/KPS/PUPR-CK/II/2019, tanggal kontrak 25 Februari 2019.
Laporan Media