AMANAT DUMAI – Sejak diberlakukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh pemerintah pusat dan provinsi hingga kabupaten dan kota maka sejak itu menurut aturan pihak sekolah tidak lagi dibenarkan melakukan pungutan apapun.
Namun, kenyataannya, tahun 2022 lalu pihak SMK N 4 Dumai melakukan pungutan kepada siswa yang hendak melakukan studi magang dengan nilai bervariasi mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1, 4 juta rupiah.
Meski sudah membayar, namun sejumlah wali murid pun mengeluhkan atas kutipan tersebut. Meski pihak sekolah berdalih bahwa pungutan tersebut sudah melalui rapat bersma komite sebagai perpanjangan tangan dari wali murid.
“Kita sudah melakukan rapat sebelumnya bersama komite dan wali murid. Saat rapat itu sudah kita jelaskan kebutuhan yang harus didanai oleh para siswa,” ujar Humas SMK N 4, Eva Oktarina kepada media belum lama ini.
Dia menerangkan bahwa pungutan tersebut dilakukan karena pihak sekolah tidak menginput pembiayaan untuk pendampingan dan pelatihan siswa yang akan diberangkatkan magang saat itu.
“Untuk yang diatas satu juta itu mereka yang magang di luar Provinsi seperti di Medan, sedangkan yang magang di Dumai hanya dipungut Rp500 ribu rupiah dan sudah dikembalikan Rp300 jadi kita hanya menggunakan Rp200 ribu saja,” terangnya.
Terpisah, mantan Kepala Sekolah SMK N 4, Zulkarnain yang kini menjabat sebagai kepala sekolah SMK N 2 sejak 7 Februari lalu menjelaskan bahwa dirinya pindah terhitung 7 Februari 2023 dan tidak mengetahui persis bagaimana kelanjutan dari rencana magang siswa di sekolah yang dipimpin sebelumnya olehnya.
“Sebaiknya jika sudah dipungut, dipulangkan saja karena pungutan yang dilaksanakan itu untuk program di bulan Juli 2023,” jelasnya.
Namun begitu, sejumlah pihak menilai Zulkarnain selalu Kepala Sekolah yang memimpin SMK N 4 saat pungutan itu dilakukan harus bertanggungjawab penuh, karena sebagai Kepsek saat itu dia dinilai mengetahui segala sesuatu termasuk kebijakan untuk memungut uang magang tersebut.
“Bagaimanapun dia kepsek saat itu, jangan buang badan.Meskipun dia pindah di bulan Februari 2023,namun kutipan dilakukan Oktober 2022 dan saat itu Zulkarnain masih smKepala Sekolah aktif disana,” ujar Fattahuddin SH pemerhati pendidikan Dumai.
Dia menilai Zulkarnain sebagai mantan Kepsek SMK N 4 cuci tangan dan seolah tidak terlibat dalam pungutan tersebut.Padahal tambah Fatahuddin,beliau sebagai Kepsek tentu tahu segala kebijakan melalui persetujuannya.
Fatahuddin mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas hal ini,dan jika perlu pihak yang terkait harus dinonaktifkan oleh Gubernur Riau Dan Kadisdik RIAU sebagai Kepsek SMK Negeri 2 Kota Dumai untuk sementara waktu agar mereka fokus menyelesaikan persolan ini. **