AMANAT SIAK – Wakil Bupati Siak Husni Merza meminta kepada ASN sebagai agen perubahan dalam pemerintahan, untuk dapat mendaftarkan masyarakat tergolong dalam kategori miskin ekstrem pada Program Keluarga Harapan (PKH) dan DTKS melalui Dinas Sosial Kabupaten Siak.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Husni Merza saat memimpin apel rutin senin bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Siak, di Halaman Kantor Bupati Siak, Senin (30/1/2023).
Ditambahkan Wabup Husni, bahwa masyarakat miskin ekstrem merupakan tanggungjawab bersama dari unsur pemerintah tingkat kabupaten hingga kampung, yang harus ditangani secara serius. Karena sesuai dengan instruksi Presiden, menargetkan di 2024 masyarakat miskin ekstrem berada pada angka 0 persen.
“Kalau menjumpai masyarakat dalam kategori miskin ekstrem ini, pastikan mereka mendapatkan bantuan dari program pemerintah PKH atau DTKS. Jangan sampai kita cuek saja, dan tidak memperhatikan mereka” sebutnya.
Selain itu, Wabup Husni juga meminta kerjasama semua pihak pemerintah juga akademisi untuk fokus dalam menangani masalah stunting. Berdasarkan Survey Status Gizi Indonesia (SSGI), pada tahun 2021 kabupaten Siak berada pada nomor urut terendah kedua di Provinsi Riau, dan di tahun 2022 menjadi nomor urut kedua tertinggi di Indonesia.
“Dari prevelensi kita awalnya 19 persen di tahun 2021, di tahun 2022 naik jadi 22 persen, berarti semakin banyak anak yang stunting. Wallahualam kalau ini salah dengan survey yang dilakukan, tapi itu kenyataan dan itu yang digunakan oleh pusat dalam menilai kinerja daerah dalam menangani stunting ini” ujarnya.
“Sementara Presiden targetkan 2024 stunting secara nasional berada pada angka 14%. Dengan kondisi kita di 2022 ini di angka 22% kita kita berada di atas standar nasional dan provinsi, ini perlu menjadi perhatian” tambahnya.
Terakhir, Wabup Husni mengingatkan dalam waktu dekat perkiraan pada 22 April mendatang akan memasuki masa lebaran, sesuai dengan rutinitas Pemerintah Daerah di awal tahun adalah audit laporan keuangan. Sesuai kesepakatan, 31 Januari 2023 seluruh laporan keuangan OPD sudah harus sampai di Inspektorat untuk review.
“Saya ingatkan lagi, besok tanggal 31 hari selasa, seluruh laporan keuangan OPD semua laporan yang wajib dilaporkan yang akan menjadi objek audit BPK, itu sudah harus diserahkan ke inspektorat untuk review. Dua atau tiga minggu akan di review oleh inspektorat dan secara berangsur, mulai minggu ketiga di bulan februari sudah mulai
dikompilasi di BKD, BKD sudah mulai mengkompilasi laporan ini untuk kemudian diserahkan kepada BPK di awal maret” pungkasnya.