AMANATRIAU.com Pekanbaru – Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) menduga adanya indikasi pelanggaran hukum di lingkungan Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru. Ketua FORMASI, Harri M, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Harri M mengungkapkan beberapa indikasi yang perlu diselidiki, diantara nya; Anggaran Penerangan Jalan Umum, Anggaran Urusan Pemerintahan Bidang Komunikasi dan Informatika dan Penyediaan Armada Angkutan Umum
“FORMASI meminta KPK untuk menyelidiki penggunaan anggaran PJU di Kota Pekanbaru yang diduga bermasalah, begitu juga terhadap anggaran yang dialokasikan untuk urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika dan Penyediaan Armada Angkutan Umum, Kita menduga adanya penyimpangan dalam pengadaan armada angkutan umum di Kota Pekanbaru,” ujar Harri M, Ahad (2/6/2024).
Selain itu, FORMASI juga meminta KPK RI untuk melakukan penyelidikan terkait dugaan permainan sistem parkir di Kota Pekanbaru yang melibatkan pihak ketiga. Sistem parkir yang dikendalikan oleh pengusaha melalui Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Yuliarso diduga sangat merugikan keuangan daerah Kota Pekanbaru.
FORMASI menyoroti Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 41 Tahun 2022 yang diduga sarat kepentingan dan merupakan pesanan perusahaan pemenang lelang, sehingga bisa mengesampingkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2016. Hal ini dianggap bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Harri M. menekankan pentingnya penyelidikan mendalam oleh KPK terkait permasalahan parkir di Kota Pekanbaru.
” Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari parkir seharusnya mengikuti aturan yang sesuai dengan undang-undang. Kita menduga bahwa Pemerintah Kota Pekanbaru dapat diatur oleh pengusaha, dan bahwa Kadishub Yuliarso menikmati aliran dana dari pengusaha tersebut,” ungkapnya.
“Kami berharap KPK dapat segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan,” tegas Harri M