“Disinyalir” Tidak Sesuai Spek Dan Kurangnya Pengawasan.Proyek Peningkatan Jln H.Ihsan Dusun Penawa Darat Akan Segera Dilaporkan

Amanatriau Bengkalis – Lemah nya pengawasan dari pihak Konsultan Pengawas dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK ) berdampak Kepada mutu dan kualitas pekerjaan seperti hal nya Pada Proyek Peningkatan Jln.H Ihsan Dusun Penawa Darat Kecamatan Bantan

Membuat masyarakat berasumsi kalau memang adanya kesengajaan atau istilahnya terjadi kongkalikong, dimana seyoginya berjalannya sebuah pelaksanaan pekerjaan yang seharusnya diawasi dengan baik oleh PPTK dan konsultan pengawas agar terimplementasi dengan baik.

Namun sangat disayangkan pada pekerjaan Peningkatan Jln.H Ihsan Dusun Penawa Darat Kecamatan Bantan yang menggunakan Anggaran Pemerintah Kab. Dinas Perumahan,Pemukiman Dan Pertanahan Pada Anggaran APBD Tahun 2022 diduga cacat mutu 20/04/23.

Terkesan pekerjaan yang semestinya harus diawasi atau dengan kata lain ada keengganan dari pihak dinas untuk melakukan pengawasan yang sudah menjadi tanggung jawab atau tupoksinya.

Pekerjaan Ini Dimenangkan oleh CV.DEA TANIA KARYA TEKNIK . Selaku Pelaksana Kegiatan Proyek, dengan nilaibKontrak Rp. 678.488.000 Konsultan Pengawas CV. Duta Prima Consult Tahun Anggaran APBD Kab. 2022.

“Hal ini diungkapkan Aktifis dari LSM – TOPAN iyan. dari hasil investigasinya tersebut ia menjelaskan kepada awak media ini saat sedang melakukan pemantauan terhadap pembangunan jalan tersebut. Dimana pekerjaan tersebut dikerjakan asal-asalan apa lagi menurut nya jalan yang di harap kan masyarakat yang dinantikan masyrakat sekian lama nya agar masyarkat mudah untuk untuk menuju akses perkebunan dikerjakan Asal -asalan apalagi dengan kualitas pekerjaan yang diduga cacat mutu tidak sesuai spek pekerjaan.kurang nya adukan campuran bahan sehingga banyak terliat jalan yang sudah dicor terliat patah kemudian ditambal mengunakan aspal. Begitu juga terliat jalan nya sudah pecah akibat adukan campuran tidak mengunakan takaran Jobmix tidak akan mungkin bisa bertahan lama sedang kan masyarakat berharap jalan itu bisa digunakan begitu lama.ungkap nya kepada awak media ini

Lanjutnya lagi ketika PPTK pelaksana Pekerjaan ketika diklarifikasi mengatakan pihak dinas sudah meminta rekanan memperbaiki.begitu juga Konsultan Pengawas ketika diklarifikasi Terkait permasalahan ini menyebut kan mereka juga sudah meminta kontraktor memperbaikinya. Disinggung tentang pelaksanaan pekerjaan ini kenapa bisa terjadi seperti ini kosultan pengawas memberi alasan karna struktur tanah tidak mengizinkan. Dan terjadi perubahan yang awal nya pekerjaan keseluruhan hanya pengecoran jalan dan dirubah lagi sisa dari pengecoran jalan itu di jadi kan penimbunan base.

Menurut iyan investigasi LSM – TOPAN menyebutkan Bagaimana bisa pekerjaan yang tidak sesuai spek dan adukan campuran bahan nya tidak sesuai Jobmix bisa dikategorikan adukan semen terliat tidak masak dan terliat jalan yang ditampal mengunakan aspal seperti kropos dianggap penyebab tanah tidak mengizinkan. Jelasnya lagi ke awak media Terkait penjelasan dari konsultan pengawas.

Iyan juga menyebutkan Pemilik Perusahaan KA Mengatakan pekerjaan itu bukan milik nya prusahaan itu disewa oleh salah satu rekanan AN dengan sistim Fee .ungkap nya pada Media ini.

Kemudian menurutnya lagi. AN menjelaskan bahwa pekerjaan itu bukan milik nya sendiri melain kan pekerjaan itu milik dia besama pemilik perusahaan KA. Dengan sistim kerja sama. dalam hal ini kita menilai bahwa pihak prusahaan sperti tidak mau bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.

Masyarakat setempat juga menyayangkan pekerjaan tersebut dimana masyarakat berharap agar Aparat Penegak Hukum ( APH) harus bertindak tegas terhadap rekanan pekerjaan tersebut. Dan mereka juga percaya sepenuhnya kepada APH untuk menindaklanjuti permasalahan ini sampai tuntas. Lanjutnya lagi dia juga mengatakan agar DPRD Kabupaten Bengkalis tindak duduk diam Terkait pekerjaan pekerjaan yang telah dipublikasikan yang diduga tidak suai spek. Dewan juga bertanggung jawab sebagai Dewan pengawas pembangunan ungkap nya pada Media ini.

Dia juga mengutarakan bagaimana Mungkin pekerjaan yang diduga cacat mutu seperti ini bisa dinyatakan selesai dan apa mungkin dengan kondisi adukan campuran seperti ini ketika diuji beton mutu nya bisa tercapai .dan bagaimana dengan penyataan serah terima hasil pekerjaan tersebut apa layak dilakukan sedangkan konsultan dan PPTK sudah mengetahui kondisi pekerjaan tersebut layak atau tidak layak nya diserah terima .terangnya

kita juga meminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas keterlibatan pihak pihak yang terkait pada pekerjaan ini baik PPTK KPA konsultan Pengawas.Bersama dengan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat iyan dari LSM – TOPAN akan segera melaporkan pekerjaan ini pada Aparat Penegak Hukum .ungkapnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *