Bea Cukai Bengkalis
AMANAT Bengkalis.Terkait Pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Bea dan Cukai Bengkalis senilai 41.2 ton yang dilakukan di TPA Kecamatan Bantan yang dibongkar masyarakat di tumpukan sampah tersebut mengundang keprihatian beberapa pihak,baik dari kalangan Anggota DPRD Riau,mau pun dikalangan aktifis.
Warga Mengambil Daging Sapi Pemusnahan Barang Bukti hasil Tangkapan Bea Cukai Bengkalis 41.2 Ton
Hal ini diungkapkan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Pencari Fakta Dan Keadilan ( LSM – TPK ) M.Rafi.menurut M.Rafi hal ini sebenarnya tidak akan bisa terjadi apa bila pengawasan terhadap Pemusnahan barang bukti tersebut benar benar dilakukan sesuai dengan standar Operasional prosedur dan sesuai SOP.ungkap M.rafi kepada awak media ini 32/05/23.
M.Rafi Ketua LSM Pencari Fakta dan Keadilan
Lanjut M.rafi kejadian ini benar benar murni dan fatal terjadi akibat kelalaian dari tim pengawas pemusnahan barang tersebut.bahkan menurut Rafi apa lagi pemusnahan barang tersebut bukan tanggung tanggung jumlah nya seharusnya ini sedang dipersiapkan dengan matang agar tidak terjadi seperti yang terjadi disaat ini.apalagi barang tersebut sudah lama ditangkap bea dan cukai dan pasti nya untuk pemusnahan tersebut sudah mestinya dipersiapkan dengan matang dan dimusnahkan habis habisan.
M.rafi selaku Ketua LSM TPK meminta agar hal ini ditindak tegas oleh Dirjen Bea Dan Cukai RI dan Kakanwil Bea dan cukai Riau untuk segera menindak tegas terhadap permasalahan yang terjadi M.Rafi berharap Dirjen Bea Dan Cukai dan kakawanwil agar segera turun langsung kebengkalis untuk menyingkapi terkait pemusnahan barang bukti hasil tangkapan Bea Cukai bengkalis senilai 41.2 ton yang tidak tuntas dan terjadi nya kelalaian dari segi pemusnahan.apalagi barang ini sudah lama dan kenapa baru sekarang di lakukan pemusnahan.ujarnya pada media Ini .
Laporan wrt