Bupati Alfedri Hadir di Acara 3RD International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022.

AMANAT Bali–Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK-Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mengelar acara 3RD International Convention on Indonesian Upstream Oil and Gas 2022. Berlangsung di Nusa Dua Convention Center, Bali-Indonesia, Rabu (23/11/2022).

Salah satu tujuan dari konvensi ini adalah melihat dinamika global serta transisi menuju Net Zero Emission (NZE) di tahun 2060 Sektor hulu migas di Indonesia masih memiliki peran dominan dalam memenuhi kebutuhan energi nasional yang terus meningkat seiring dengan berlanjutnya pembangunan nasional. Investasi yang signifikan dan kegiatan eksplorasi besar-besaran di sektor hulu migas Indonesia masih diperlukan.

Acara yang berlangsung selamat tiga hari dari tanggal 23-25 November 2022, secara hybrid – baik secara virtual maupun tatap muka bertema “Boosting Investment and Adapting Energy Transition Through Stronger Collaborations”.

Bupati Siak Alfedri mengatakan salah satu tujuan dari konvensi ini adalah meningkatkan kolaborasi antara pemangku kepentingan dan pelaku industri untuk mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas.

“Pemda berkomitmen tetap menjadikan industri hulu migas sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, dalam mendukung usaha Hulu Migas di daerah di perlukan kolaborasi antara pemangku kepentingan dan pelaku industri untuk mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas,”kata Bupati Alfedri.

Lanjutnya, ada beberapa hal yang disampaikan oleh KKKS untuk menunjang operasi mereka dalam upaya mewujudkan 1 juta barel yaitu percepatan pengadaan dan perizinan melalui satu pintu.

Jika pemerintah tahu pusat dalam mendukung usah hulu migas lewat, permudah perizinan, seperti contoh Pengembangan local supply chains, kemudahan akses data eksplorasi dan perpanjangan izin, pemberian insentif untuk marginal field dan kegiatan restorasi, regulasi yang jelas terkait aplikasi EOR, serta kejelasan mengenai tanggung jawab kontraktor pada saat transisi berakhirnya wilayah kerja.

“Pemkab Siak sendiri dalam mendukung usaha hulu migas mempermudah para investor berinvestasi, membantu KKKS dalam perizinan, pendampingan sengketa tanah dengan masyarakat dan bersinergi bersama pemangku kepentingan (Kontraktor KKS /Lembaga dan masyarakat) untuk meningkatkan iklim investasi dan dukungan terhadap implementasi rencana strategis Minyak dan Gas Bumi di kabupaten Siak,”paparnya.

Kabupaten Siak sendiri sebagai daerah penghasil migas, turut berkontribusi mendukung pencapaian visi jangka panjang SKK Migas, dengan fokus menjalankan kegiatan operasi bersama KKKS sehingga target produksi 1 jura BOPD dan 12 BSCFD dapat tercapai di 2030.rls.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *