AMANAT Bengkalis.Kejadian miris yang menimpa seorang Anak Perempuan dibawah umur Yang baru berumur 15 Tahun tepatnya didaerah Duri, Kecamatan Mandau yang diperkosa oleh ayah kandungnya berinisial D (40) ditangkap polisi karena mencabuli anak kandungnya sendiri.
Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Firman Fadillah menjelaskan kejadian itu terjadi sudah dua kali dalam sehari, pelaku melakukan aksi bejatnya ke korban yang tak lain adalah anak kandungnya pada, Kamis (20/07/23) pukul 23.00 Wib.
“ Kejadian pertama pas korban baru pulang dari rumah temannya langsung beristirahat baring di kamar orang tuanya sambil main Hp sampai tertidur dan Pelaku baru saja mandi hanya memakai celana dalam melihat korban tidur, pelaku langsung memeluk korban dari belakang dan mencium leher korban. Korban terbangun dan meronta akhirnya pelaku melepas korban dan korban pindah ke kamarnya,” kata AKP Firman Fadillah saat dikonfirmasi, Kamis.(10/08/23).
Aksi yang kedua kalinya dilakukan saat korban sedang tidur dikamar nya,
Pelaku kembali memeluk korban dari belakang dan korban terkejut dan meronta ronta bersamaan saksi EA mengetuk pintu rumah sambil memanggil pelaku akhirnya pelaku D melepas korban dan meninggalkannya,” ujar Kasat Reskrim.
Aksi cabul pelaku terungkap setelah sang ibu mendapat cerita dari anaknya bahwa ia telah dicabuli ayahnya, korban pun bercerita esok paginya (21 Juli 2023).
Atas kejadian tersebut ibu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Pada hari Senin ( 07 Agustus 2023) sekira pukul 20.00 Wib Pelaku ditangkap di rumah pelaku Jl. Utama Gg. Pelita Rt 004 Rw 002 Kel. Talang Mandi, Kec. Mandau, Kab. Bengkalis.
Dihadapkan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya.
“Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” Tutup kasat
Laporan Media