Amanatriau Bengkalis. Sesuai Permendagri No.113 Tahun 2014 Tugas dan Fungsi Bendahara yakni menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan, Pelaksanaan,dan mempertanggung jawabkan penerimaan pendapatan desa dan pengeluaran Pedapatan desa.
Dari Informasi yang dihimpun bahkan hal ini juga diakui oleh Kepala Desa Penebal Muhammad Saimin diruang kerjanya Jum’at 16/06/2023 bahwa untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa penebal melalui anggaran desa yang bertindak langsung untuk pembelian bahan ditangani langsung oleh Bendahara desa ,pada dasar nya sangat mekanisme yang harus dilakukan yakni PKA (Pelaksana Kegiatan Anggaran) dari Kaur atau Kasi dalam tanggung jawab PPKD (Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa) yang membidangi mengajukan pencairan berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang telah ditentukan Melalui verifikasi, oleh Sekretaris Desa dan diajukan kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pencairan kemudian Bendahara Desa mencairkan anggaran tersebut sebagaimana tertuang dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) dan diserah kepada tim pelaksana untuk dilaksanakan kegiatan tersebut ,menurut kepala desa pelaksana kegiatan hanyalah melaporkan kebutuhan barang yang digunakan melalui PKA,
Dan barang2 tersebut langsung ditangani bendahara.
“Jika mereka yang membelanjakan sendiri takut nya tidak dilaksanakan/ disalah gunakan,pungkas kades pada media ini.
Bendahara tersebut Terindikasi menguasai dana anggaran kegiatan desa dan diduga adanya aroma korupsi yang terjadi ,dan tim pelaksana kegiatan hanya mengatas namakan pelaksana kegiatan padahal mereka selaku penanggung jawab dalam setiap kegiatan kegiatan tersebut”
Menurut kepala desa tersebut,mereka tim pelaksana/ pengawas kegiatan sudah digaji sesuai dengan yang telah ditetapkan.disinggung tentang keuntungan kegiatan tersebut apakah selama ini tidak pernah ada keuntungan ,menurut kepala desa selama ini dia tidak pernah tau tentang ada untung atau tidak.selama ini dia hanya menandatangi apa yang diajukan Bendahara,menurut nya yang tau lebih jelas adalah Bendahara ada untung atau tidak nya,Karna selama ini dia ( Bendahara) Desa yang membelanjakan barang barang tersebut.ujarnya
Lanjutnya lagi apabila terjadinya nya sesuatu hal dimana Bendahara tersebut mencari keuntungan dari kegiatan tersebut itu yang harus bertanggung jawab ada lah Bendahara dan selama ini dia tidak pernah tau apakah selama ini ada untung atau tidak nya dari setiap kegiatan tersebut ujarnya diruangan kantor nya.
Bendahara saat dikonfirmasi mengakui emang benar selama ini dia telah membayar barang yg sudah dipesan oleh PKA ditempat belanja, menurutnya ketika Transaksi pembayaran selalu bersama dengan PKA yg ditunjuk disetiap kegiatan,pada dasar bukan lah tugas bendahara dari bendahara tersebut dan bendahara terkesan menguasai dana kegiatan tersebut dan kuat dan diduga ada nya dugaan korupsi yang dilakukan oleh bendahara desa penebal tersebut .
bendahara tersebut diduga telah melakukan Penyalahgunaan jabatan atau kekuasaan .salah satu unsur penting dari tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,dan berdasarkan undang undang sesuai Pasal 2 UU Nomor 31 Tahun 1999 dimaksud, korupsi adalah perbuatan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri atau orang lain, baik perorangan maupun korporasi.
Hal ini tidak bisa dibiarkan, Aparat Penegak Hukum ( APH ) harus menindak lanjuti.
Laporan media