AMANATRIAU.com BENGKALIS – Selama tahapan kampanye Pilkada 2024 berlangsung (terhitung 25 September s.d 23 November 2024), para peserta pemilihan, dalam hal ini Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye dapat menempel serta memasang bahan kampanye dan alat peraga kampanye. Terkait hal ini, Bawaslu Kabupaten Bengkalis mengingatkan sejumlah aturan-aturan penting yang mesti dipatuhi.
“Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara tegas diatur terkait penempelan maupun pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang harus dipatuhi oleh peserta pemilihan,” kata Ketua Bawaslu Bengkalis, Usman, Senin (30/9).
Dijelaskan Usman, sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU tersebut, KPU memfasilitasi pelaksanaan metode penyebaran bahan kampanye kepada umum berupa selebaran, brosur, panflet dan poster. Bahkan aturan juga membenarkan terkait bahan kampanye maupun alat peraga kampanye yang diadakan sendiri (dicetak/dipasang) oleh peserta pemilihan.
“Dalam penempelannya sebagaimana ketentuan Pasal 64, peserta pemilihan dilarang menempelkann bahan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 37 ayat di tempat-tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan protokol dan/atau jalan bebas hambatan, prasarana dan sarana publik, dan/atau taman dan pepohonan,” tegas Usman.
“Begitu juga mengenai pemasangan alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk maupun umbul-umbul, sebagaimana ketentuan Pasal 65 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 juga dilarang dipasang pada tempat umum, seperti di tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum,” tambah Usman.
Terkait larangan menempelkan bahan kampanye maupun alat peraga kampanye di tempat umum sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut, lanjut Usman, juga meliputi pada halaman, pagar dan/atau tembok. Untuk itu, terkait larangan ini semestinya menjadi perhatian serius para peserta pemilihan.
Selain mengingatkan para peserta pemilihan, baik itu Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye terkait larangan dalam penempelan maupun pemasangan bahan kampanye dan alat peraga kampanye selama masa kampanye, pihaknya juga mengingatkan agar ketika memasuki masa tenang, yakni mulai tanggal 24 s.d 26 November 2024, seluruh bahan kampanye dan alat peraga kampanye yang ditempel atau dipasang di tempat umum hendaknya sudah dibersihkan, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang diadakan sendiri oleh peserta pemilihan.(humas_bawaslubks)