AMANATRIAU.COM KUANTAN SINGINGI – Anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi dari Fraksi PKB, Desi Guswita, SE MM membantah keras pernyataan Ketua Komisi II, Fedrios Gusni, Di media online yang mengeklaim tindakan Camat Singingi sudah sesuai prosedur dan menepis adanya aksi “potong kompas”.Minggu (09/09/2026).
Melalui media Pantauriau.com, Desi Guswita SE MM menegaskan “” Opini tersebut Keliru “, Karena dikeluarkan oleh pihak yang tidak memahami rincian kronologis dan teknis perjuangan rill yang dirintis dari nol di lapangan.
“” Wajar saja Ketua Komisi II berkomentar demikian karena beliau tidak ikut andil dan tidak tahu bagaimana runtunan teknis perjuangan ini.
Saya adalah anggota DPRD yang setiap hari melewati jalan rusak tersebut dan bermukim di sana, Jadi saya yang paling paham rintangan administratif yang kami lalui hingga draf ini disetujui,” Ungkap Desi Guswita secara tajam, Minggu (9/8/2026).
Guna meluruskan opini publik agar masyarakat tidak dibohongi oleh kosmetik politik, Desi Guswita membongkar 4 fakta runtunan teknis perjuangan yang sengaja dilangkahi dan ditikung oleh Camat Singingi demi memburu panggung pencitraan sepihak:
• 1. Penagihan Janji Politik dari Nol di Rumah Jabatan Kepala Daerah:
Program pembangunan Jalan Simpang Sambung ini berawal dari inisiatif Desi Guswita selaku Juru Kampanye (Jurkam) utama Pilkada 2024 yang lalu.
Ketika realisasi proyek ini membentur jalan buntu karena alasan politis kekalahan suara, Desi nekat mendatangi Rumah Dinas Kepala Daerah Non aktif DR H Suhardiman Amby AK MM.
Melalui aksi protes keras dan air mata kedewanan, Desi berhasil memaksa kepala daerah hari itu juga memanggil para Kepala Dinas (PUPR, Perkim, Perkebunan, Perhubungan) untuk merapatkan solusi konkret skema CSR PT SUN (Sinar Utama Nabati).
• 2. Pengawalan Transisi Administrasi ke Plt Bupati:
Saat terjadi transisi kepemimpinan daerah, draf kelanjutan program ini kembali terancam mengambang, Desi Guswita kembali bergerak cepat mendatangi Plt. Bupati H. Mukhlisin secara perdana untuk mendesak agar dokumen draf MoU CSR PT SUN tersebut segera dikejar, Disusun, dan dituntaskan oleh Dinas PUPR.
• 3. Pembuktian ‘Chat WA’ Iktikad Baik Lintas Lembaga:
Pernyataan Camat Singingi yang berkilah telah berkoordinasi adalah “Kebohongan Publik”.
Desi memegang bukti otentik pesan WhatsApp (WA) yang dikirimkannya langsung kepada Camat Singingi, Mengingatkan secara santun agar pihak kecamatan tidak “Main Tunggal ” dan wajib melibatkan dewan wilayah dalam setiap pembahasan teknis, Namun Iktikad baik tersebut sengaja diabaikan
• 4. Penguncian Hak Rill Fisik Bermeterai Bersama Direksi PT SUN:
Puncaknya pada Jum’at (07/08/2026), Disaat Camat Singingi menyelinap membawa manajemen perusahaan meninjau lokasi “Demi Konten Video Klaim Sepihak”, Desi Guswita justru melakukan langkah penguncian hukum tertinggi.
Melalui Fungsi Pengawasan Melekat (UU No. 23/2014 Pasal 149), Desi sukses mengeksekusi Surat Berita Acara Komitmen Teknis Pengawasan Lapangan bermeterai sah bersama General Manager PT SUN, Bapak Sutiman, SP, yang mengunci volume Rigid Beton total 3 KM multi-years (dimulai Senin, 10 Agustus 2026 besok) serta kewajiban pembenahan IPAL bau limbah sawit.
Dokumen pengunci inilah yang sama sekali tidak dimiliki oleh Camat Singingi maupun Ketua Komisi II.” Terangnya
“” Silakan pihak tertentu bangga dengan pembelaan di atas meja kantor atau pamer konten video narsis klaim sepihaknya di media sosial.
Namun, Saya yang memegang dokumen fisik eksekusi jalan Simpang Sambung dan Perbaikan limbah sawit ini yang secara Sah dan berkekuatan Hukum.”
Seluruh berkas pembuktian ini beserta surat keberatan etika perilaku Camat, Resmi saya serahkan ke meja Plt Bupati H. Mukhlisin pada hari Sabtu (08/08/2026) agar Oknum pejabat tersebut dievaluasi total secara kepegawaian,” Tegas Ketua Bapemperda DPRD Kuansing tersebut.
Desi menambahkan, Polemik ini dibuka bukan karena dirinya haus akan pencarian nama publikasi, Melainkan demi menegakkan asas moralitas dasar untuk saling menghargai keringat perjuangan orang lain yang sudah berjuang mati matian.
” Mulai hari Senin esok 10 Agustus 2026, Saya bersama elemen Masyarakat akan berdiri langsung dan akan selalu mengawasi terkait Perkembangan di lokasi perbaikan Jalan Simpang Sambung dan selalu memantau evaluasi terhadap perbaikan limbah PT SUN sesuai dokumen kesepakatan tertulis yang sah!.” Pungkas Desi Guswita.**
