Fhoto : Diduga Aktivitas Alat Berat Jenis Ekskavator Merk “KOBELCO” sedang Melakukan Aktivitas Peti di Kecamatan Gunung Toar.
AMANATRIAU.COM Kuansing – Keberadaan dan Keberanian diduga Mafia Pertambangan Tanpa Izin (PETI) gunakan alat berat jenis ekskavator patut diacungi jempol karena disinyalir sangat leluasa beroperasi di Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik seakan akan kebal dari penindakan Hukum Polsek Kuantan Mudik Khususnya dan dari penindakan Polres Kuansing pada Umumnya.(24/12/2025).
Berawal dari adanya informasi dari beberapa masyarakat sekitar yang merasa resah dan khawatir dengan adanya aktivitas PETI yang merusak alam dengan menggunakan alat berat jenis Ekskavator, Maka Tim media segera mencari cara agar dapat secara langsung menuju dan meninjau ke lokasi tersebut.
Alhasil tim media menemukan adanya dugaan aktivitas Peti gunakan alat berat jenis Ekskavator Bermerk “KOBELCO” yang tengah leluasa mengeruk material bumi dan merusak alam guna aktivitas PETI.
Aktivitas PETI gunakan alat berat jenis Ekskavator tersebut tepatnya beroperasi disekitar wilayah batas kebun masyarakat Desa Kampung Baru – Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar yang merupakan bagian dari Wilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik.

Dari informasi yang diperoleh Tim Media, Disinyalir sudah menjadi rahsia umum ditengah masyarakat dan dari penuturan beberapa orang warga yang sedang melintas disana (minta identitasnya sangat dirahasiakan) mengatakan:
“” Sejauh yang kami ketahui, Dengan alat berat tersebut, Mereka beraktivitas mencari dan menyaring Emas Murni, Dan Pemilik alat berat jenis Ekskavator Bermerk “KOBELCO” tersebut diduga dimiliki berinisial (DI) yang merupakan warga Desa Logas Kecamatan Singingi.
Dan sejauh yang kami dengar, yang membantu mengurus PETI dilokasi tersebut diduga berinisial (SWL) yang diduga merupakan warga Desa Petapahan Kecamatan Gunung Toar, Bahkan juga beredar khabar aktivitas tersebut disinyalir dibekingi oleh salah seorang Oknum Aparat. Katanya.””
Mendapat informasi tersebut, Tim media langsung berupaya menginformasikan kepada Kapolsek Kuantan Mudik, Karena Locus aktivitas tersebut masih berada diwilayah Hukum Polsek Kuantan Mudik.
Hingga berita ini terbit, Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar, SH MH saat dikonfirmasi tim media Via Whatsapp masih belum memberikan keterangan resmi.
Tim Media dan beberapa masyarakat juga berharap Kapolsek Kuantan Mudik dapat sesegera mungkin menindaklanjuti aktivitas PETI menggunakan alat berat jenis Ekskavator tersebut karena telah merusak alam dan menodai citra baik Polsek Kuantan Mudik yang tengah gigih dalam memberantas segala aktivitas PETI di Wilayah Hukumnya yang juga merupakan bagian dari Wilayah Hukum Polres Kuantan Singingi.
Tim media ini juga akan selalu berupaya memantau bila masih adanya aktivitas PETI di wilayah tersebut dan juga akan selalu mengawal pemberitaan ini untuk ditindak lanjuti.
Hingga saat ini Tim Media juga sedang berupaya mengkonfirmasi secara langsung kepada Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK MH dan Kasat Reskrim Polres Kuansing IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.K, SIK.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK MH disetiap beberapa rilisan Humas Polres Kuansing juga selalu Menegaskan bahwa Polres Kuantan Singingi tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal yang merusak alam.
Dari rangkuman tim media, Secara normatif, Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara telah mengatur bahwa PETI merupakan kejahatan sehingga pelakunya dikenai pertanggungjawaban pidana.
PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).***(Tim)
